| Ilustrasi |
Adapun musik dalam pandangan Islam yang diharamkan adalah musik yang menyeret manusia ke dalam kesia-siaan, dosa dan maksiat, penghambaan kepada setan, sehingga dapat menjatuhkan derajat manusia sebagai khalifah Allah.
Agar lebih jelas, untuk menentukan keharaman musik, lagu, atau nyanyian, beserta aneka dimensinya, setidaknya ada empat indikator yang dapat kita pertimbangkan.
Pertama, apabila syair-syairnya berisi kata-kata kotor, melenakan, mesum alias porno, pengagungan terhadap berhala dan hawa nafsu, ajakan terhadap kekafiran dan maksiat, menduakan Allah, membangga-banggakan diri atau golongan dengan merendahkan orang lain, berisi permusuhan dan pelecehan terhadap nilai-nilai moral.
Kedua, apabila terjadi campur baur atau ikhtilat antara laki-laki dan perempuan.
Ketiga, musik dalam pandangan Islam itu haram jika dibawakan oleh wanita dengan penampilan seronok alias mengobral aurat, dengan tarian yang membangkitkan syahwat, dan dengan suara mendesah-desah lagi menggoda. Atau, musik tersebut dibawakan oleh siapa pun -bisa laki-laki atau perempuan- dengan memakai atribut dan simbol-simbol setan atau orang kafir.
Keempat, bersama musik tersebut dihidangkan aneka minuman atau makanan yang diharamkan, semacam khamr, beserta aneka fasilitas yang memudahkan orang untuk melakukan maksiat.
Ketika salah satu atau semua indikator tersebut terpenuhi, dapat dipastikan kalau musik dalam pandangan Islam menjadi haram hukumnya. Musik yang diharamkan agama sejatinya adalah musik yang memenuhi kriteria-kriteria semacam itu. Jika tidak, apalagi dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt, musik tersebut menjadi halal untuk kita nikmati. Itulah musik yang sesuai dengan fitrah. Wallâhu a’lam.
[Sumber : anneahira.com]
Tidak ada komentar: