Flexslider




Gereja di Bakar di Aceh Singkil | Foto : harianaceh.co.id


Penyerangan dan pembakaran gereja yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober lalu di Kabupaten Aceh singkil Aceh.




Pertanyaan Benarkah? kemudian bagaiaman dengan status perizinannya? berdasarkan sumber dari harianaceh.co.id (17/10/2015), menyimpulkan beberapa kejadian penyerangan gereja (meskipun tanpa izin) dari sekian puluh tahun itu. Berikut sejarah penyerangan gereja di Aceh Singkil sejak 1979.





1. Tahun 1979





Daerah: Gunung Meriah


Gereja: Pembangunan Gereja Gunung Meriah


Jenis: Diprotes oleh umat Muslim dan melahirkan perjanjian 11 Juli 1979 dan ikrar bersama 13 Oktober 1979





2. Tanggal 27 Maret 1995





Daerah: Kecamatan Penanggalen


Gereja: Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD)


Jenis: Terjadi pembakaran, tapi berkat bantuan warga, gereja berhasil diselamatkan.







Gereja di Bakar


3. Tanggal 21 Maret 1995





Daerah: Kecamatan Gunung Meriah


Gereja: Kristen GKPPD


Jenis: Terjadi pembakaran, tapi berkat bantuan warga, gereja berhasil diselamatkan.





4. Tanggal 21 Juli 1998





Daerah: Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah


Gereja: Kristen GKPPD


Jenis: Sebagian dinding gereja dibakar orang tidak dikenal





5. Bulan September 2001





Daerah: Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris.


Gereja: Sepuluh gereja ditutup


Jenis: Warga tidak setuju pendirian gereja





6. Bulan September 2006





Daerah: Desa Siompin, Kecamatan Surou


Gereja: Gereja Kristen


Jenis: Gereja dibakar karena warga tidak setuju rumah dijadikan tempat peribadatan





7. Tanggal 18 Agustus 2015





Daerah: Kecamatan Suro


Gereja: Gereja GKPPD


Jenis: Gereja terbakar habis oleh orang tidak dikenal.





Nah inilah deretan konfliknya, kemudian bagaimana dengan kasus pemabakaran Mesjid saat pelaksaan Idul Fitri 1436 H GIDI di Tolikara?




Mimin Web

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna

Tidak ada komentar:

Leave a Reply